Pemkot Bekasi Gandeng Investor Kembangkan Karang Kitri, Bidik Peningkatan PAD

BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota Bekasi mulai mengoptimalkan aset daerah di Komplek Karang Kitri, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, melalui kerja sama dengan pihak swasta. Pengembangan kawasan seluas 97.320 meter persegi tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Triputri Natatama di Gedung Teknis Bersama, Jumat (30/10/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemanfaatan aset pemerintah tidak boleh berhenti sebatas pengelolaan administratif. Aset daerah harus dikembangkan secara produktif agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung pembangunan kota.

Menurut Tri, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kerja sama pemanfaatan Komplek Karang Kitri ini harus kita tempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi, memperkuat Pendapatan Asli Daerah, membuka kesempatan kerja, serta menciptakan kawasan yang lebih tertata dan bernilai bagi Kota Bekasi,” ujar Tri.

Kembangkan Ruko hingga Hotel

Dalam perjanjian tersebut, kawasan Karang Kitri akan dikembangkan melalui sejumlah proyek komersial. Rencana itu mencakup pembangunan 36 unit rumah toko (ruko), hotel bintang tiga, pengembangan kavling untuk penyewa berskala besar (big tenant), serta revitalisasi dan pengelolaan bangunan maupun fasilitas yang sudah tersedia.

Pengembangan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik kawasan BETOS sebagai pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan di Kota Bekasi.

Tri menegaskan, pelaksanaan investasi harus sejalan dengan komitmen yang telah disepakati. PT Triputri Natatama diharapkan memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian, termasuk menjaga kualitas bangunan dan fasilitas, membayarkan kontribusi kepada pemerintah daerah, serta menjalankan pengelolaan secara transparan dan akuntabel.

Ia menilai keberhasilan kerja sama tidak cukup diukur dari nilai investasi yang masuk. Lebih dari itu, pembangunan harus menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat.

Legalitas Aset Jadi Perhatian

Di balik rencana pengembangan kawasan, Tri juga menyoroti pentingnya penyelesaian administrasi dan kepastian hukum atas aset yang menjadi objek kerja sama.

Aset tersebut merupakan bagian dari Barang Milik Daerah yang berasal dari peralihan aset Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Namun, proses administrasi pertanahan terkait peralihan Hak Pengelolaan (HPL) masih berlangsung.

Karena itu, Tri meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait agar proses penyelesaian peralihan HPL dapat dipercepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita perlu memastikan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset berjalan seiring dengan penuntasan administrasi dan kepastian hukumnya. Pengelolaan aset yang produktif harus ditopang oleh legalitas yang jelas dan tertib administrasi,” tegasnya.

Penyelesaian aspek legalitas tersebut menjadi salah satu hal penting untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

BETOS Didorong Jadi Pusat Aktivitas Ekonomi

Selain pembangunan fisik, Pemerintah Kota Bekasi juga menginginkan kawasan BETOS berkembang menjadi ruang aktivitas ekonomi yang dinamis.

Tri mendorong penyelenggaraan berbagai kegiatan dan acara di kawasan tersebut untuk menarik kunjungan masyarakat, menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membuka peluang usaha baru.

Menurutnya, pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan pihak pengelola untuk menghidupkan kawasan tersebut, dengan tetap memperhatikan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai rencana, seluruh perangkat daerah terkait diminta melakukan pengawasan, evaluasi, dan koordinasi secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar setiap kewajiban yang tercantum dalam perjanjian dapat dipenuhi.

Tri menegaskan, penandatanganan kerja sama merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan realisasi pembangunan dan manfaat konkret bagi masyarakat.

“Setelah penandatanganan ini, yang lebih penting adalah membuktikan bahwa perjanjian tersebut menghasilkan perubahan yang nyata. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya pada kemampuan membuat kesepakatan, tetapi pada kemampuannya memastikan bahwa kesepakatan itu menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi | jaringannasional.com

*dokpim