Tragedi Cut Mutia: Enam Nyawa Melayang, Sopir Truk Molen Ditetapkan sebagai Tersangka

BEKASI-jaringannasional.comPenanganan hukum kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan TM, pengemudi truk tersebut, sebagai tersangka setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penetapan tersangka diputuskan melalui gelar perkara pada Senin (2/11/2026), sehari setelah status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) itu menyisakan duka mendalam. Sebanyak 12 orang menjadi korban, enam di antaranya meninggal dunia. Sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di RS Juwita serta RS Siloam Sepanjang Jaya. Sebagian korban yang terluka diketahui masih berusia anak-anak.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman.

Kondisi tersebut diduga membuat pengemudi kehilangan kendali. Truk kemudian bergerak ke sisi kiri, menabrak tembok pembatas kampus, sebelum menghantam warga yang berada di depan bangunan di sepanjang sisi jalan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan, penyidik bergerak cepat dalam mengusut perkara tersebut. Namun, kecepatan penanganan tetap harus berjalan beriringan dengan ketelitian dalam mengungkap penyebab kecelakaan.

“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Putu Kholis.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta keterangan empat saksi, termasuk anggota Polri selaku pelapor dan dua orang yang berada di lokasi kejadian. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama juga telah disampaikan kepada para pihak.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Saat ini, TM tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Di sisi lain, penyidik masih mendalami faktor teknis yang menyebabkan kendaraan kehilangan kendali. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan telah dilakukan pada hari yang sama dengan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) nantinya akan disandingkan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) serta hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan mengenai kelaikan kendaraan.

“Temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan kami padukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” kata Joko.

Kapolres Putu Kholis kembali menegaskan bahwa keluarga korban akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Ia juga mengingatkan pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan barang agar tidak mengabaikan pemeriksaan kondisi armada sebelum digunakan.

“Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi,” pungkasnya.

Penetapan tersangka menjadi langkah awal pertanggungjawaban pidana dalam tragedi Cut Mutia. Namun, pengungkapan penyebab kecelakaan secara menyeluruh tetap menjadi pekerjaan penting, terutama untuk memastikan apakah gangguan pengereman, kondisi teknis kendaraan, atau faktor lain turut berperan dalam peristiwa yang merenggut enam nyawa tersebut.