Samsat Drive Thru Hadir di Kabupaten Bekasi, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Turun dari Motor

KABUPATEN BEKASI-jaringannasional.com -Membayar pajak kendaraan bermotor kini tak harus identik dengan antrean panjang dan waktu pelayanan yang menyita aktivitas masyarakat. Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan inovasi layanan Drive Thru untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya secara lebih praktis, cepat, dan efisien.

Layanan tersebut beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bekasi, Jalan Gatot Soebroto, kawasan Lottemart Pilar, Cikarang Utara. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu turun dari kendaraan, dengan estimasi waktu pelayanan kurang dari 10 menit.

Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanj ar, mengatakan, kehadiran Samsat Drive Thru merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memangkas proses administrasi yang selama ini dianggap menyita waktu.

Menurut Fajar, inovasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni KTP elektronik (e-KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya juga wajib dibawa langsung ke lokasi pelayanan.

Setibanya di area Samsat Drive Thru, wajib pajak diarahkan memasuki jalur khusus yang telah disediakan petugas. Selanjutnya, petugas melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen kendaraan sebelum proses pembayaran dilanjutkan melalui loket yang tersedia.

Layanan Samsat Drive Thru Kabupaten Bekasi beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Fajar berharap fasilitas tersebut dapat memperluas akses pelayanan perpajakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Kehadiran layanan ini sekaligus menjadi upaya Samsat Kabupaten Bekasi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, kemudahan administrasi bukan sekadar soal memangkas waktu antrean, melainkan juga bagaimana pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan dan ritme kehidupan warga.