Oleh: Samodra Wibawa
(FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara)
Telah sekian lama kita bernegara, menyelenggarakan pemilu, dan berganti presiden. Setiap lima tahun, presiden baru terpilih atau presiden lama kembali dipercaya untuk melanjutkan kepemimpinannya. Presiden dilantik, kabinet dibentuk, program kerja diumumkan, dan berbagai proyek pembangunan mulai dijalankan. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah Indonesia benar-benar memiliki kepala negara dalam pengertian kenegarawanan, yakni pemimpin yang mampu memandang masa depan bangsa melampaui kepentingan dirinya, partai, maupun koalisi politik pendukungnya?
Kegelisahan ini muncul karena kekuasaan tampak lebih banyak dirayakan sebagai pencapaian politik daripada dipandang sebagai amanah. Prabowo Subianto akhirnya menduduki kursi presiden setelah tiga kali berjuang memperebutkannya sebagai calon presiden. Perjalanan politik yang panjang itu merupakan keberhasilan tersendiri. Namun, kemenangan dalam pemilu tidak serta-merta berarti memenangi negara. Rakyat memberikan mandat untuk memimpin dan melayani, bukan menyerahkan sertifikat kepemilikan negara.
Ada kesan bahwa jabatan presiden diperlakukan seperti piala yang berhasil direbut setelah perjuangan panjang. Setelah piala diperoleh, pemenangnya seolah merasa berhak memamerkan dan menggunakannya sesuai kehendak sendiri. Padahal, negara bukanlah piala politik. Negara adalah milik seluruh rakyat, termasuk mereka yang tidak memilih presiden pemenang. Presiden hanyalah pemegang mandat dalam kurun waktu tertentu, bukan pemilik kedaulatan bangsa.
Di sinilah persoalan kepemimpinan Indonesia. Kita memiliki presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan menurut konstitusi. Namun, apakah fungsi kenegarawanan benar-benar dijalankan? Jangan-jangan, yang lebih menonjol justru sosok politisi yang sibuk mengelola kekuasaan, menjaga koalisi, membangun loyalitas, membagikan posisi, dan memastikan keberlangsungan dukungan politik. Kita memiliki kepala pemerintahan yang bekerja menjalankan agenda politiknya, tetapi justru kehilangan kepala negara yang berdiri di atas seluruh kepentingan politik demi menjaga masa depan bangsa.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini menyentuh prinsip paling mendasar tentang kekuasaan. QS An-Nisa ayat 58 menegaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya serta menetapkan hukum secara adil. Kekuasaan bukanlah hak istimewa yang bebas digunakan, melainkan amanah yang mengandung kewajiban moral dan pertanggungjawaban.
QS Asy-Syura ayat 38 menempatkan musyawarah sebagai salah satu karakter kehidupan orang-orang beriman. Sementara itu, QS Al-Hadid ayat 7 mengingatkan manusia tentang tanggung jawab mengelola harta dan sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Amanah, keadilan, dan musyawarah semestinya menjadi fondasi utama kepemimpinan negara.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi” (setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya), sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Artinya, seorang pemimpin tidak diukur dari seberapa besar kekuasaan yang dimiliki, berapa banyak orang yang menghormatinya, atau seberapa luas jaringan politiknya. Ukurannya adalah bagaimana amanah dijalankan serta sejauh mana rakyat memperoleh keadilan dan kesejahteraan.
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan tanggung jawab pemimpin negara, antara lain menegakkan keadilan, melindungi kepentingan masyarakat, mengelola keuangan negara, serta mengangkat pejabat yang memiliki integritas. Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah mengingatkan bahwa kezaliman dan ketidakadilan dapat merusak kehidupan masyarakat serta melemahkan peradaban. Kekuasaan yang hanya menguntungkan kelompok penguasa, sementara rakyat harus menanggung beban ketidakadilan, pada akhirnya akan merusak fondasi negara.
Sayangnya, politik Indonesia masih memperlihatkan kecenderungan yang sangat berorientasi pada perebutan dan pemertahanan kekuasaan. Pemilu menjadi arena kompetisi untuk memperoleh jabatan. Setelah kekuasaan diraih, energi politik banyak terserap untuk merawat koalisi, membangun loyalitas, dan memastikan dukungan terhadap pemerintahan. Para aktor politik sibuk berhitung tentang posisi, pengaruh, dan peluang kekuasaan berikutnya. Mereka dapat saling berbenturan ketika kepentingannya berseberangan, tetapi kembali bersekutu ketika kepentingan tersebut bertemu. Politik akhirnya lebih sibuk mengurus siapa yang berkuasa daripada untuk apa kekuasaan itu digunakan.
Akibatnya, energi bangsa terkuras untuk urusan yang tidak selalu berkaitan dengan kemajuan rakyat. Birokrasi harus menyesuaikan diri dengan pergantian prioritas. Program dan kebijakan berubah mengikuti selera pemerintahan, sementara agenda jangka panjang sering kali tersisih oleh kepentingan politik sesaat. Sumber daya alam, anggaran, tenaga manusia, dan waktu yang semestinya digunakan untuk membangun kesejahteraan justru berisiko terbuang dalam tarik-menarik kepentingan elite. Kita seperti terus bergerak, tetapi tidak selalu mengetahui ke mana arah perjalanan bangsa ini.
Persoalan paling serius adalah lemahnya kesinambungan visi pembangunan. Setiap presiden datang membawa slogan, program unggulan, dan proyek yang ingin dikenang. Padahal, pendidikan, industrialisasi, penguasaan teknologi, pemerataan ekonomi, penguatan demokrasi, dan kelestarian lingkungan membutuhkan waktu jauh lebih panjang daripada satu periode pemerintahan. Negara tidak boleh terus-menerus memulai dari awal setiap kali presiden berganti.
Ironisnya, Indonesia telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 melalui UU Nomor 59 Tahun 2024. Artinya, persoalannya bukan terletak pada ketiadaan visi formal, melainkan pada komitmen politik untuk menjaganya. Jangan sampai RPJPN hanya menjadi dokumen administratif, sementara arah pembangunan lebih banyak mengikuti selera dan kepentingan politik sesaat presiden yang sedang berkuasa.
Karena itu, Indonesia membutuhkan negarawan, bukan sekadar politisi yang berhasil menjadi presiden. Politisi cenderung berpikir tentang bagaimana memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Sebaliknya, negarawan berpikir tentang bagaimana memastikan negara tetap berjalan dengan baik, bahkan setelah dirinya tidak lagi berkuasa. Ia tidak harus kehilangan afiliasi politik, tetapi harus mampu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompoknya. Ia menjaga kesinambungan kebijakan, menghormati kritik, memperkuat institusi, serta memastikan sumber daya negara digunakan untuk kemaslahatan rakyat.
Dalam Islam, kekuasaan pada hakikatnya bukan milik manusia. QS Ali Imran ayat 26 mengingatkan bahwa Allah-lah pemilik segala kerajaan dan kekuasaan. Manusia hanya diberi kesempatan untuk mengelolanya secara bertanggung jawab. Karena itu, tidak seorang pun layak memperlakukan kekuasaan seolah-olah merupakan hak milik yang dapat digunakan tanpa batas.
Indonesia bisa mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan, bukan semata-mata karena kekurangan sumber daya alam atau modal pembangunan. Negara juga bisa bangkrut karena kehilangan arah, salah mengelola sumber daya, terus-menerus mempertentangkan kepentingan elite, dan gagal menjaga kesinambungan kebijakan. Kekayaan alam yang melimpah tidak akan banyak berarti jika energi bangsa habis untuk pertarungan kekuasaan.
Indonesia tidak kekurangan orang yang ingin menjadi presiden. Yang semakin mendesak adalah kebutuhan akan seorang kepala negara dalam makna kenegarawanan: pemimpin yang tidak menempatkan kepentingan lain di atas kepentingan bangsa, yang memikirkan kesejahteraan rakyat bukan hanya untuk hari ini, melainkan juga untuk puluhan tahun mendatang.
Sebab, presiden boleh berganti setiap lima tahun, tetapi cita-cita dan masa depan Indonesia tidak boleh ikut berganti setiap kali kekuasaan berpindah tangan.













