Penulis: Ali Wardhana Isha
Senior Researcher & Public Communication Behavior Analyst and Observer at Havara Institute / The Ihakkie Research & Consultant
Diskursus mengenai masa depan demokrasi Indonesia kini menghadapi ujian serius di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dinamika politik yang berkembang bukan lagi sekadar desas-desus, melainkan menjadi alarm yang perlu dicermati publik setelah munculnya informasi mengenai penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Ketika aparat penegak hukum berpangkat tinggi, termasuk mantan Kapolri yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), disebut terseret dalam dugaan tindakan memata-matai kepala negara sejak 2025, publik dihadapkan pada persoalan serius mengenai integritas institusi negara. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terdapat operasi terorganisasi yang bermotif politik untuk mempertahankan pengaruh dan sisa-sisa kekuasaan masa lalu?
Aroma pembangkangan terstruktur ini tidak dapat dilepaskan dari dugaan adanya agenda politik untuk menyelamatkan figur yang dipandang sebagai penerus dinasti kekuasaan. Upaya perlindungan terhadap kepentingan politik tersebut dinilai semakin menguat di tengah persoalan legitimasi dan berbagai kontroversi yang membayangi figur putra mahkota beserta lingkaran kekuasaan keluarganya dari Solo.
Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan, termasuk tudingan terkait dokumen yang dipersoalkan publik serta isu mengenai ijazah tingkat sekolah menengah atas, menjadi bagian dari persoalan yang terus memicu perdebatan. Kontroversi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik apabila tidak dijawab secara transparan dan berdasarkan fakta hukum.
Dalam situasi seperti ini, kekhawatiran terhadap kemungkinan runtuhnya legitimasi politik dapat memunculkan berbagai manuver untuk mempertahankan pengaruh. Terlebih apabila manuver tersebut ditopang jejaring kepentingan ekonomi dan kekuatan finansial yang selama ini memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Dugaan keterlibatan sejumlah jenderal polisi dalam penyadapan terhadap Presiden menjadi persoalan yang tidak boleh dipandang ringan. Jika terbukti, penyalahgunaan instrumen keamanan negara untuk kepentingan kelompok atau dinasti politik merupakan ancaman serius terhadap independensi institusi negara dan prinsip demokrasi.
Secara psikologi politik, dugaan skandal penyadapan tersebut juga membuka ruang pembacaan mengenai fenomena anak durhaka politik. Istilah ini menggambarkan pengkhianatan terhadap akar politik, dukungan, serta lingkungan ideologis yang sebelumnya menjadi bagian dari perjalanan seseorang menuju kekuasaan.
Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui pendekatan psikologi perilaku, termasuk konsep reptilian brain atau otak reptil yang kerap digunakan untuk menggambarkan respons naluriah manusia ketika menghadapi ancaman. Dalam perspektif ini, ketika dorongan mempertahankan kekuasaan mendominasi perilaku politik, pertimbangan etika, moralitas, rasa tanggung jawab, dan empati berpotensi tersisih oleh kepentingan mempertahankan posisi.
Yang kemudian muncul adalah pola perilaku yang berorientasi pada pertahanan diri, serangan terhadap pihak yang dianggap mengancam, serta upaya mengamankan wilayah pengaruh.
Bagi kelompok yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan utama, jabatan politik bahkan dapat berubah menjadi semacam ketergantungan psikologis. Kekuasaan diperlakukan layaknya zat adiktif yang memberikan kepuasan dan dorongan untuk terus mempertahankan kendali. Ketika akses terhadap kekuasaan mulai terancam oleh berakhirnya masa jabatan atau kemungkinan terbukanya persoalan hukum, respons yang muncul dapat berupa kepanikan politik dan tindakan defensif yang berlebihan.
Dalam kondisi demikian, ketergantungan terhadap kekuasaan berpotensi mendorong pengabaian terhadap etika politik, kepatutan dalam kehidupan bernegara, bahkan mengorbankan pihak-pihak yang dianggap menghambat kelangsungan kepentingan dinasti.
Dari sisi hukum, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan. Tindakan intersepsi tanpa hak, apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi, dapat dikaji melalui Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan terkait dalam Pasal 47 Undang-Undang Telekomunikasi.
Namun, apabila penyelidikan menemukan adanya tujuan dan tindakan yang secara nyata mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan atau menghilangkan kemampuan Presiden menjalankan kewenangan konstitusionalnya, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah tindak pidana terhadap keamanan negara.
Dalam konteks itu, ketentuan mengenai makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan Pasal 107 KUHP perlu dikaji secara cermat berdasarkan unsur delik dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan kualifikasi makar tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan atau penafsiran politik, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Dugaan penyadapan sistematis yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan strategis pemerintahan juga perlu ditelusuri secara menyeluruh. Apabila ditemukan bukti adanya perencanaan untuk melemahkan efektivitas pemerintahan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Presiden, negara harus memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Oleh karena itu, pemerintahan saat ini tidak boleh terjebak dalam kompromi politik yang justru mengorbankan prinsip supremasi hukum. Presiden perlu mengambil langkah political surgery, yakni pembenahan politik secara tegas dan menyeluruh untuk memutus mata rantai oligarki yang diduga telah memengaruhi institusi-institusi strategis negara.
Ketegasan tersebut harus diwujudkan melalui evaluasi dan pembenahan institusi penegak hukum, penindakan terhadap aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, serta penelusuran jejaring kepentingan ekonomi yang diduga menopang praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Menghadapi kelompok yang masih berupaya mempertahankan pengaruh politik dan ekonomi masa lalu tidak cukup dilakukan melalui rekonsiliasi yang bersifat simbolis. Negara membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak pandang bulu.
Pada akhirnya, supremasi hukum menjadi ukuran penting untuk membuktikan bahwa kedaulatan negara berada di tangan konstitusi dan rakyat, bukan berada dalam kendali kelompok kepentingan, oligarki, ataupun dinasti politik.
Demokrasi tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan segelintir orang. Sebaliknya, demokrasi harus memastikan bahwa siapa pun yang memegang kekuasaan tetap tunduk pada konstitusi dan hukum. Jika dugaan pembangkangan terhadap kepala negara terbukti, maka tidak boleh ada ruang perlindungan politik bagi siapa pun yang terlibat.
Penulis:
Ali Wardhana Isha
Senior Researcher & Public Communication Behavior Analyst and Observer at Havara Institute / The Ihakkie Research & Consultant
Red/jn













