Indonesia, Paru-Paru Dunia yang Tercekik Asap: Sebuah Paradoks

Opini: Anita Trisiah, M.Sc., Ph.D. (Candidate)
Dosen dan Peneliti
Energy and Environmental Research Group
UIN Raden Fatah Palembang

Jaringannasional.com

Indonesia kerap disebut sebagai salah satu paru-paru dunia karena memiliki kawasan hutan hujan tropis yang luas dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim global. Setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo, Indonesia menempati posisi strategis dalam pelestarian hutan tropis dunia. Dengan luas hutan hujan tropis yang disebut mencapai 1,1 juta kilometer persegi, Indonesia memiliki peran penting dalam menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, dan menopang keseimbangan atmosfer.

Selain hutan tropis, Indonesia juga memiliki ekosistem gambut yang sangat luas, dengan estimasi mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di sejumlah wilayah, terutama Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Ekosistem ini menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar sehingga menjadi salah satu benteng alami dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Ketika berbagai negara menginvestasikan dana besar untuk mengembangkan teknologi carbon capture and storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon, Indonesia sesungguhnya memiliki sistem penyimpanan karbon alami melalui ekosistem gambutnya. Potensi tersebut bukan hanya bernilai ekologis, tetapi juga strategis dalam agenda perdagangan karbon internasional.

Namun, di balik kekayaan ekologis tersebut, tersimpan sebuah ironi. Dalam beberapa bulan terakhir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam kawasan yang semestinya menjadi penyangga kehidupan. Sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan menghadapi ancaman kebakaran yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghasilkan asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Indonesia yang selama ini dibanggakan sebagai paru-paru dunia justru harus berhadapan dengan persoalan mendasar: bagaimana mungkin ekosistem yang berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan berubah menjadi sumber pencemaran udara yang mengancam kehidupan?

Karhutla dan Ancaman Ekologis yang Berkepanjangan

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikutip dalam laporan terkait menyebutkan bahwa luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 639,23 hektare. Angka tersebut perlu dibaca secara cermat berdasarkan periode pelaporan dan cakupan wilayahnya agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahami skala bencana.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Kalimantan Tengah, termasuk wilayah yang berdekatan dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Keberadaan titik api di kawasan bernilai konservasi tinggi menjadi peringatan serius terhadap keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia.

Ancaman karhutla semakin kompleks ketika api menjalar ke lahan gambut. Berbeda dengan kebakaran vegetasi di permukaan, api pada gambut dapat merambat di bawah tanah dan sulit dideteksi maupun dipadamkan. Bara yang tersisa di lapisan gambut berpotensi menyala kembali, terutama ketika kondisi cuaca kering masih berlangsung.

Akibatnya, kebakaran dapat menghasilkan asap dalam waktu panjang, mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta meluas hingga melintasi batas administratif dan negara.

Persoalan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah membesar. Pencegahan dan pengelolaan ekosistem gambut harus menjadi bagian utama dari kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.

Ketika Krisis Ekologi Berubah Menjadi Krisis Kesehatan

Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan hilangnya fungsi ekologis. Asap yang dihasilkan membawa partikel dan polutan yang dapat mengganggu sistem pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, serta kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berdasarkan data yang disebutkan dalam laporan hingga 12 Oktober 2026, mencatat sebanyak 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada enam provinsi terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, sekitar 62.400 kasus dilaporkan terjadi pada anak berusia 0–5 tahun.

Angka tersebut perlu ditelusuri melalui sumber resmi Kemenkes untuk memastikan periode pencatatan, wilayah cakupan, dan keterkaitannya dengan paparan asap karhutla. Meski demikian, data kasus ISPA dalam situasi kebakaran hutan tetap menjadi pengingat penting bahwa bencana ekologis memiliki konsekuensi langsung terhadap kesehatan publik.

Di balik angka statistik, terdapat masyarakat yang harus menghadapi udara tercemar, anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan, serta keluarga yang harus menanggung risiko kesehatan akibat kondisi lingkungan yang memburuk.

Di sinilah paradoks itu menjadi nyata. Ekosistem yang seharusnya memberikan perlindungan justru menghadirkan ancaman ketika mengalami kerusakan. Krisis lingkungan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan kehutanan semata, melainkan juga persoalan kesehatan, sosial, dan kemanusiaan.

Penanganan Karhutla Harus Lebih Terukur

Menghadapi situasi tersebut, penanggulangan karhutla membutuhkan strategi yang menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada pencegahan. Setidaknya terdapat empat langkah penting yang perlu diperkuat.

Pertama, memperkuat pencegahan dan deteksi dini.

Pemantauan titik panas (hotspot) berbasis satelit perlu diintegrasikan dengan patroli lapangan dan sistem pelaporan masyarakat. Pemerintah juga perlu memperkuat kelompok masyarakat peduli api, meningkatkan edukasi mengenai pembukaan lahan tanpa membakar, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan sebelum memasuki musim rawan kebakaran.

Pencegahan harus menjadi prioritas karena biaya sosial, ekonomi, dan ekologis akibat kebakaran yang telanjur meluas jauh lebih besar dibandingkan upaya pengendalian sejak awal.

Kedua, membangun sistem pemadaman terpadu yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pemadaman karhutla membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, BNPB, BPBD, kementerian terkait, aparat penegak hukum, hingga masyarakat setempat. Operasi darat tetap penting, terutama untuk menjangkau titik api dan menangani kebakaran bawah permukaan pada lahan gambut.

Upaya tersebut harus disertai pengelolaan tata air gambut, termasuk pembasahan kembali melalui sekat kanal dan langkah teknis lain yang sesuai dengan kondisi lapangan. Penanganan gambut tidak cukup hanya memadamkan api di permukaan, tetapi juga harus memastikan bara di bawah tanah tidak kembali menyala.

Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebutuhan teknologi pemadaman udara berdasarkan tingkat risiko, kondisi geografis, ketersediaan sumber air, dan efektivitas operasional. Pesawat pemadam amfibi seperti Canadair CL-415 atau DHC-515 dapat menjadi salah satu opsi yang dikaji. Demikian pula helikopter berkapasitas angkut besar, seperti CH-47 Chinook, dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan kemampuan operasional.

Namun, pengadaan alat berat tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal. Keputusan investasi harus didasarkan pada kajian biaya-manfaat, kesiapan infrastruktur, pemeliharaan, ketersediaan awak, serta kesesuaian teknologi dengan karakteristik kebakaran di Indonesia.

Ketiga, menegakkan hukum secara konsisten dan transparan.

Penegakan hukum harus menyasar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah tidak boleh berhenti pada pernyataan tegas atau penjatuhan sanksi administratif semata. Dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, pengumpulan bukti yang memadai, serta proses hukum yang transparan.

Pengawasan terhadap konsesi perkebunan dan kehutanan juga perlu diperkuat. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan skala usaha maupun kedudukan pihak yang terlibat.

Penegakan hukum yang kredibel akan memperkuat efek jera sekaligus mengirimkan pesan bahwa kerusakan lingkungan bukan risiko usaha yang dapat diabaikan.

Keempat, memperkuat kolaborasi nasional dan internasional.

Karhutla berskala luas tidak dapat ditangani oleh satu lembaga atau pemerintah daerah saja. Diperlukan pembagian tugas yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, sistem komando yang efektif, serta keterbukaan terhadap bantuan teknis dari berbagai pihak.

Kerja sama internasional dapat diarahkan pada pertukaran teknologi, dukungan pemantauan, peningkatan kapasitas pemadaman, dan pemulihan ekosistem. Sementara itu, penetapan status bencana harus didasarkan pada penilaian resmi mengenai skala kejadian, dampak, kebutuhan penanganan, dan ketentuan yang berlaku.

Yang tidak kalah penting, masyarakat terdampak harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam kebijakan penanganan bencana. Distribusi masker yang sesuai, penyediaan ruang aman dari asap, layanan kesehatan, informasi kualitas udara, serta perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas selama kondisi darurat.

Mengembalikan Makna Paru-Paru Dunia

Paradoks Indonesia sebagai paru-paru dunia yang justru tercekik asap seharusnya menjadi bahan refleksi serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Hutan tropis dan lahan gambut bukan sekadar aset diplomasi lingkungan atau instrumen ekonomi dalam perdagangan karbon. Keduanya merupakan fondasi ekologis yang menopang kehidupan manusia dan keberlanjutan bumi.

Predikat paru-paru dunia tidak akan bermakna apabila masyarakat terus menghadapi ancaman asap, ekosistem kehilangan fungsinya, dan kebakaran berulang tanpa perbaikan tata kelola yang mendasar.

Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kebanggaan atas luasnya hutan. Yang dibutuhkan adalah komitmen untuk melindungi, memulihkan, dan mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Komitmen itu harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang adil, serta keberpihakan nyata kepada masyarakat terdampak.

Pada akhirnya, keberhasilan menjaga hutan tidak cukup diukur dari luas kawasan yang masih berdiri atau besarnya cadangan karbon yang tersimpan. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan negara memastikan bahwa ekosistem tetap berfungsi, udara tetap layak dihirup, dan masyarakat dapat hidup tanpa terus-menerus dihantui bencana asap.

Sudah saatnya Indonesia membuktikan bahwa predikat paru-paru dunia bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab ekologis yang dijalankan secara nyata—untuk bangsa sendiri dan untuk keberlanjutan kehidupan di seluruh dunia.

Red /jn/nzr