Opini Oleh: Samodra Wibawa (Pengajar FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara)
JARINGANNASIONAL.COM
Satu lagi kabar pementasan penegakan hukum dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dari Kabupaten Klaten. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Hamenang Wajar Ismoyo beserta belasan orang lainnya pada Kamis, 15 Oktober 2026, tak lagi membuat publik terkejut. Tontonan arak-arakan pejabat berrompi oranye ini sudah berkali-kali disajikan.
Ini bukan sekadar perkara hukum lokal di satu daerah, melainkan cermin dari persoalan yang jauh lebih besar: korupsi terus berulang di tengah iklim demokrasi dan desentralisasi, bahkan kian masif dibanding masa Orde Baru.
KPK mengendus dugaan korupsi di Klaten yang melibatkan lima klaster: pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dugaan suap kepada oknum BPK terkait pemeriksaan audit. Dalam operasi tersebut, uang tunai sekitar Rp2 miliar turut disita.
Secara nasional, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal siapa yang tertangkap, berapa nominal uang yang disita, atau berapa lama vonis hukuman yang bakal dijatuhkan. Pertanyaan krusialnya adalah: mengapa jabatan publik yang sejatinya ditujukan untuk melayani rakyat justru terus diposisikan sebagai alat menangguk keuntungan pribadi dan kelompok?
Melacak Akar Masalah
Kasus Klaten tidak berdiri sendiri. Indonesia telah berulang kali menyaksikan kepala daerah tersandung kasus jual beli jabatan, suap proyek, perizinan, hingga pemerasan terhadap aparatur sipil. Ini bukan sekadar persoalan moral individual yang selesai dengan ceramah dan pertobatan, melainkan gejala kegagalan sistem.
Salah satu akar utamanya adalah tingginya ongkos politik. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) menuntut biaya besar untuk membangun popularitas, menggerakkan jaringan, membiayai saksi, hingga menyokong kompetisi elektoral yang kian sengit. Praktik politik uang—seperti “serangan fajar” atau pembagian sembako—makin melambungkan biaya operasional kandidat.
KPK (2023, 2024) berulang kali mengingatkan bahwa tingginya biaya pencalonan dan kampanye mendorong kandidat berburu penyandang dana (booster/funder). Para penyandang dana tentu menuntut imbal balik berupa keuntungan atau perlakuan khusus saat kandidat menang. Benturan kepentingan (conflict of interest) pun tak terhindarkan.
Pertanyaan kritis patut diarahkan kepada elite partai politik: apa yang ada dalam benak mereka ketika seorang calon sudah dibebani berbagai Pungutan sebelum resmi bertarung?
Di tengah masyarakat, istilah “biaya perahu” atau mahar politik bukan secret lagi. Walau Pasal 47 UU No. 1/2015 tentang Pilkada tegas melarang partai politik menerima imbalan dalam bentuk apa pun, transaksi semacam ini ibarat angin: terendus baunya, tetapi sulit dibuktikan secara kasat mata.
Ketika pencalonan dijadikan komoditas ekonomi, tekanan mengembalikan modal (return on investment) sepenuhnya ditanggung kepala daerah terpilih. Jika sejak awal jabatan politik diperlakukan sebagai barang dagangan, bagaimana mungkin kita berharap kekuasaan tidak dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan?
Sisi Gelap Desentralisasi
Desentralisasi sejatinya dirancang agar pemerintahan lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga. Namun, pelimpahan kewenangan tanpa pengawasan efektif justru memindahkan pusat-pusat korupsi ke daerah. Anggaran, pengadaan, perizinan, promosi jabatan, hingga pengelolaan aset daerah berubah menjadi ruang transaksi gelap ketika transparansi melempem dan pengawasan sekadar formalitas. Dalam kasus Klaten dan banyak kasus sebelumnya, oknum aparat pengawas bahkan ikut bermain.
Tentu, tidak setiap biaya kampanye berujung pada korupsi dan tidak semua donasi bermotif transaksional. Namun, ketika sistem pendanaan tidak transparan dan pencalonan sangat bergantung pada kekuatan modal, demokrasi bergeser melenceng: suara rakyat dibeli saat pemilu, sementara kebijakan publik didikte oleh para pemodal setelahnya.
Langkah Pembenahan
Pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan strategi OTT dan penindakan pasca-kejadian. Penindakan tetap krusial, tetapi pencegahan pada hulu masalah jauh lebih mendesak.
Reformasi Pendanaan Politik: Sumber pendanaan kampanye dan partai politik harus dibuka transparan serta diaudit secara ketat oleh lembaga independen. Partai politik perlu ditopang pendanaan negara yang memadai, sah, dan akuntabel agar tidak bergantung pada mahar politik atau donatur perusak integritas.
Penegakan Hukum Mahar Politik: Regulasi larangan mahar politik harus ditopang mekanisme pembuktian yang efektif dan sanksi diskualifikasi yang tegas.
Pengawasan Birokrasi Berbasis Transparansi: Pengadaan barang dan jasa wajib terbuka dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus diperkuat profesionalismenya, dan DPRD dituntut menjalankan fungsi pengawasannya tanpa kompromi politik.
Transformasi Pemilih: Masyarakat perlu menggeser kriteria penilaian kepemimpinan. Popularitas, baliho, dan bantuan sesaat bukan lagi ukuran kelayakan, melainkan rekam jejak, integritas, serta transparansi sumber pendanaan.
Kasus Klaten adalah alarm keras bahwa demokrasi elektoral yang kompetitif tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang bersih dan handal . Tanpa pembiayaan politik yang sehat, birokrasi yang independen, dan penegakan hukum yang tak pandang bulu, Pilkada lima tahunan hanya akan menjadi ritual berganti personel—tanpa pernah mengubah budaya politik koruptif yang menggerogoti bangsa ini.












