Opini Oleh: Edi Rosadi (Pengamat Sosial dan Politik Kota Bekasi, Alumni FISIP UNPAD ’81)
JARINGANNASIONAL. COM
Di sebuah republik yang dibangun di atas lembaran-lembaran teks—mulai dari ikrar, undang-undang, hingga salinan keputusan bertinta hitam—kertas sering kali menjelma jimat. Kekuasaan berdiri di atasnya, tegak atau goyah, bukan selalu karena bobot kebijakannya, melainkan sebaris kalimat atau cap stempel pada selembar dokumen.
Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, publik kembali diseret ke panggung peradilan yang penuh teka-teki: perjumpaan antara ketaatan hukum yang kaku, keabsahan politik, dan dahaga akan keadilan yang tak kunjung terobati.
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) ini berawal dari langkah hukum Denny Indrayana bersama koleganya. Mereka mempermasalahkan pemenuhan syarat administratif kependidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pemilu 2024.
Fokus utamanya menyasar verifikasi faktual atas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menggariskan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.
Anatomi Sengketa dan Ambivalensi MK
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Landasan utamanya adalah ketiadaan kedudukan hukum (legal standing). Sesuai kerangka hukum acara PHPU Presiden, pihak yang memiliki legal standing secara eksklusif hanyalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu.
Namun, persidangan menyisakan kontroversi ketika Majelis Hakim menyisipkan pertimbangan pendukung (obiter dicta). MK mencatat tidak ditemukannya bukti fisik ijazah atau sertifikat penyetaraan setara SMA milik Gibran dalam berkas pembuktian. Mahkamah mengulas bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 beserta lampiran kualifikasi luar negeri—seperti certificate of attendance, kualifikasi O-Level, dan Advance Diploma dari Singapura maupun Australia—tidak serta-merta setara dengan ijazah sekolah menengah atas dalam negeri.
Di sinilah wujud ambivalensi itu berdiri. MK secara tegas menegaskan tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi Wakil Presiden karena kerangka waktu PHPU telah usai dan pelantikan oleh MPR telah menciptakan status hukum pejabat negara yang sah. Namun, hadirnya obiter dicta dalam putusan yang gugur secara formal itu bagai melontarkan batu ke kolam tenang: menyisakan riak keraguan publik atas landasan administratif pejabat negara.
Cermin Retak Prosedur
Ketidakselarasan antara pintu masuk hukum acara dan muatan pertimbangan yang dibacakan membuka ruang kritik filsafat hukum yang tajam. Guru Besar Ilmu Hukum dan Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof. Yafet Yosafeat Wilben Rissy, membedah rasionalisasi MK sebagai konstruksi yang mengandung cacat logika peradilan fundamental.
Pertama, munculnya contradictio in adjecto (kontradiksi dalam tindakan prosedural). Tahapan pemeriksaan awal (dismissal process) dirancang sebagai penyaring untuk menghentikan perkara yang tidak memenuhi syarat kompetensi maupun legal standing. Apabila Mahkamah sejak awal mengetahui Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, perkara seharusnya langsung dihentikan pada pemeriksaan pendahuluan melalui amar penolakan formal. Melompati benteng prosedur ini dengan tetap menggelar pembuktian materiil dan memeriksa berkas kependidikan bersama KPU dan Bawaslu merupakan bentuk inkonsistensi hukum acara yang merusak kepastian.
Kedua, timbulnya contradictio in terminis dan fenomena “glorifikasi ijazah”. MK di satu sisi mengagungkan pencarian keadilan substantif (substantive justice), namun di sisi lain terjerembet ke dalam keadilan formalistis kaku yang mengagungkan lembaran fisik ijazah. Pengagungan ini mengasumsikan secara keliru bahwa ketiadaan bukti fisik selembar ijazah SMA berbanding lurus dengan ketiadaan kualifikasi intelektual.
Beban Pembuktian dan Tinjauan Filsafat Hukum
Untuk memahami kerapuhan glorifikasi fisik ijazah ini, pemikiran sejarawan dan filsuf hukum Sir Henry Maine dalam karya klasiknya, Ancient Law, menyajikan analisis yang amat relevan. Maine menguraikan bahwa evolusi masyarakat hukum bergerak dari era primitif yang mendasarkan kedudukan seseorang pada status menuju masyarakat modern yang berbasis pada contract atau kompetensi.
Perdebatan mengenai ada atau tidaknya lembaran ijazah SMA memperlihatkan bagaimana tata kelola negara modern masih sering tersandera oleh fetisisme status primitif. Kertas diperlakukan sebagai jimat magis: seolah kepemilikannya menjamin kecakapan, dan ketiadaannya seketika menghapus kapasitas intelektual seseorang.
Dalam demokrasi modern yang mengedepankan meritokrasi, kelayakan seorang pemimpin nasional wajib diukur dari kemampuan, rekam jejak, dan kualitas kepemimpinan nyata yang diuji langsung oleh rakyat pemilih di bilik suara—bukan dibatasi oleh simbol-simbol formalisme persekolahan masa lalu.
Dalam tarikan benang perdebatan ini, letak perselisihan menjadi kian nyata:
Pelanggaran Hukum Acara: Mahkamah memilih melangkah melintasi dismissal process demi memeriksa fisik dokumen—sebuah langkah yang dinilai sebagai contradictio in adjecto, sebab perkara cacat legal standing semestinya gugur di ambang pintu.
Glorifikasi Status vs Meritokrasi: Fokus Mahkamah pada selembar ijazah SMA terjebak dalam contradictio in terminis, berlawanan dengan semangat meritokrasi yang mendasarkan kualifikasi kepemimpinan pada kompetensi nyata.
Beban Pembuktian (Actori Incumbit Probatio): Ketika Mahkamah menekankan tidak ditemukannya lembaran fisik dalam berkas, prinsip actori incumbit probatio mengingatkan bahwa Pemohonlah yang gagal menunaikan kewajiban pembuktiannya. Sementara itu, Gibran selaku Pihak Terkait tidak dibebani kewajiban hukum untuk menepis tuduhan yang mengambang. Ketimpangan inilah yang memicu seruan reformasi syarat pencalonan.
Legitimasi De Jure dan Kepastian Hukum
Meskipun pertimbangan obiter dicta MK menyulut perdebatan, dari perspektif hukum tata negara positif, status dan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tetap sah, mengikat, dan memiliki legitimasi konstitusional yang utuh. Kedudukan de jure ini ditopang oleh tiga pilar utama:
Sifat Putusan MK (Final and Binding): Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, putusan MK bersifat mengikat sejak diucapkan dan tidak mengenal upaya hukum banding atau kasasi. Karena amar Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara eksplisit menyatakan “Permohonan tidak dapat diterima”, tidak ada perintah eksekutorial yang membatalkan Keputusan KPU maupun mencabut status pendaftaran Wakil Presiden.
Keabsahan Tindakan Ketatanegaraan (Staatshandelingen): Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR melahirkan status pejabat negara definitif. Pertimbangan pendukung dalam obiter dicta tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk membatalkan Keputusan MPR atau menggugurkan jabatan yang telah diresmikan secara konstitusional.
Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty): Menurut UU Pemilu, keberatan terhadap syarat administrasi pencalonan merupakan sengketa proses yang penyelesaiannya dibatasi waktu di tingkat Bawaslu dan PTUN sebelum pemungutan suara. Setelah pemilu usai, penetapan suara disahkan, dan pelantikan dilaksanakan, keabsahan kedudukan eksekutif tidak dapat lagi digoyang oleh sengketa administratif biasa.
Efek Domino Multisektoral
Walaupun posisi Wakil Presiden secara de jure aman dari pembatalan langsung oleh MK, pencantuman fakta kependidikan dalam pertimbangan obiter dicta memantik efek domino hukum dan politik di berbagai lembaga negara. Putusan ini tidak menjadi titik akhir, melainkan pemantik pergeseran arena pertarungan.
Lembaga / ArenaIsu & Tindakan LanjutanDPR RIMenjadikan pertimbangan MK sebagai amunisi politik untuk mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket hingga wacana pemakzulan (impeachment) berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.MKMKSembilan Hakim Konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh koalisi masyarakat atas tuduhan dugaan pelanggaran kode etik peradilan.DKPPKomisioner KPU RI dan Bawaslu RI dihadapkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan verifikasi berkas.PTUN & BareskrimSurat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri digugat melalui PTUN, sementara Bareskrim Polri menerima laporan pidana atas dugaan pemalsuan surat autentik (Pasal 263 & 266 KUHP).
Satu pertimbangan pendukung dalam putusan kini menjelma menjadi jaring-jaring sengketa yang mengepung berbagai benteng institusi negara.
Catatan di Ujung Jalan
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memberikan pelajaran berharga bahwa peradilan tidak boleh mengorbankan tertib hukum acara demi melontarkan pesan-pesan moral yang ambigu. Ketika prosedur dilompati, yang lahir bukanlah keadilan substantif, melainkan ketidakpastian yang menggantung di atas kepala republik.
Guna mengakhiri kegaduhan ketatanegaraan dan mereformasi sistem pencalonan kepemimpinan nasional di masa depan, tiga langkah strategis perlu dilakukan:
Revisi Syarat Administrasi Pemilu: Pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) disarankan merevisi Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 dengan menghapus syarat kaku tamat SMA bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Kualifikasi pimpinan nasional sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada kedaulatan rakyat pemilih (voters) berbasis uji kompetensi, visi, dan rekam jejak.
Penegakan Dismissal Process secara Ketat: MK di masa depan wajib menegakkan tertib hukum acara secara ketat. Apabila Pemohon tidak memiliki legal standing, perkara harus langsung dihentikan tanpa menguji pembuktian pokok perkara guna mencegah obiter dicta yang merusak kepastian hukum.
Penguatan Verifikasi Faktual: KPU dan Bawaslu harus memperketat dan mentransparansikan mekanisme verifikasi faktual administrasi pencalonan sejak awal pendaftaran guna mencegah sengketa berulang.
Pada akhirnya, sebuah republik tidak ditopang oleh penyembahan atas selembar kertas ijazah, melainkan oleh ketaatan pada hukum acara, penegakan integritas, dan penghormatan pada batas-batas kewenangan lembaga negara. Kekuasaan mungkin bisa berdiri di atas stempel dan formulir, tetapi legitimasi sejati hanya tumbuh ketika keadilan dan kepastian hukum berjalan seiring dalam jiwa demokrasi.
Red/jn













