Jaringannasional.com [ BEKASI ] – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mulai mematangkan penyusunan dua regulasi penting yang bersentuhan langsung dengan ketertiban sosial dan perlindungan masyarakat. Agenda ini dibahas dalam rapat ekspose pendahuluan pemaparan draf Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (6/4/2026).
Dua draf yang menjadi sorotan utama adalah Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Non-Halal serta Raperda tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual (LGBT).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., menjelaskan bahwa Raperda Produk Non-Halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. Fokusnya meliputi peran Pemerintah Daerah dalam sosialisasi edukasi halal, fasilitasi sertifikasi, hingga pendampingan bagi pelaku UMKM.
”Regulasi ini juga akan mengatur pengawasan produk di pasar agar peredaran produk non-halal dapat teridentifikasi dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Dariyanto dalam keterangannya.

Selain masalah pangan dan produk, Bapemperda juga membahas draf naskah akademik terkait pencegahan perilaku seksual berisiko atau penyimpangan seksual (LGBT). Kebijakan ini dirancang dengan pendekatan preventif dan edukatif, bukan sekadar penindakan.
Anggota dewan menekankan pentingnya keterlibatan institusi terkecil, yakni keluarga dan lingkungan sosial, untuk membentengi masyarakat dari perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan agama yang berlaku di Kota Bekasi.
Dariyanto menegaskan bahwa setiap regulasi yang lahir dari DPRD harus memiliki landasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar saat disahkan menjadi Perda, aturan tersebut aplikatif dan tidak membingungkan masyarakat.
”Regulasi yang disusun harus memiliki dasar akademik yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Koordinator Bapemperda, Puspa Yani, S.Pd., beserta jajaran anggota Bapemperda lainnya. Langkah ini diharapkan menjadi awal yang solid dalam menghadirkan peraturan daerah yang mampu menjaga ketertiban, meningkatkan edukasi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga Kota Bekasi.
Editor: NPM
Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi












