Rp500 Miliar Jadi Sorotan, Pustaka-HAM Laporkan Dugaan Persoalan Aset Pemkab Sukabumi ke Kejari.

Jaringannasional.com – Sukabumi

Pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan setelah Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (26/8/2026). Pustaka-HAM mengklaim laporan itu merupakan hasil kajian dan analisis terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi selama tiga tahun terakhir.

Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan anomali dalam pengelolaan anggaran dan aset di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Salah satu yang menjadi perhatian, kata Drefan, berkaitan dengan pencatatan aset yang nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp500 miliar.“Yang kami analisis adalah ada kemungkinan dan indikasi juga mungkin kerugiannya cukup besar.

Karena ini terkait pencatatan aset, itu sekitar kurang lebih Rp500 miliar,” kata Drefan usai menyerahkan laporan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Menurut Drefan, temuan tersebut menjadi alasan pihaknya membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum untuk dilakukan kajian dan pendalaman lebih lanjut.“Kami melakukan analisis keuangan Kabupaten Sukabumi, kami pelajari, kami dalami, hingga kami menemukan kalau istilah kami itu disebutnya anomali.

Anomali ini, atas dasar keyakinan kami, ini akan merujuk pelanggaran hukum,” ujarnya.Pustaka-HAM berharap Kejari Kabupaten Sukabumi dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghimpun 31 dugaan temuan yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (SKPD).

Namun, seluruh temuan tersebut tidak serta-merta dimasukkan dalam satu laporan. Menurut Dian, setiap dugaan harus diuraikan secara spesifik berdasarkan instansi, objek persoalan, serta dugaan pelanggaran yang berkaitan.“Sebenarnya yang kami laporkan itu ada 31 dugaan temuan, terbagi di beberapa SKPD.

Hanya saja, karena ini sistemnya harus per satu item, misal dinas ini apa dugaannya, apa dugaan tindak pelanggarannya,” jelas Dian.Dian menambahkan, Pustaka-HAM juga telah berkonsultasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.

Laporan tersebut telah diterima bagian Intelijen Kejari untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur.“Laporan kita sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Kini, laporan tersebut menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan verifikasi. Nilai aset sekitar Rp500 miliar yang disebut pelapor serta 31 dugaan temuan masih merupakan bagian dari laporan dan klaim pihak Pustaka-HAM, sehingga kebenaran serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dede