Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kamis (10/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi.

Agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi pada Senin (7/9/2026). Dalam rapat, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan rancangan nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Kota Bekasi. Selanjutnya, kedua pihak menandatangani nota kesepakatan untuk perubahan anggaran 2026 dan anggaran 2027.

Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Harris mengatakan, kesepakatan tersebut bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan Kota Bekasi dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.

Fiskal Nasional Jadi Pertimbangan Perubahan APBD 2026

Harris menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan di tengah kondisi fiskal nasional yang turut memengaruhi kapasitas pendanaan pemerintah daerah.

Penyesuaian pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat serta dinamika kebijakan transfer ke daerah membuat Pemkot Bekasi harus melakukan penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja secara realistis, hati-hati, dan terukur.

Selain itu, penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami dinamika yang berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah.
“APBD harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Harris dalam penyampaiannya di hadapan rapat paripurna.

Pemkot Bekasi, lanjutnya, akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta memastikan belanja daerah diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan 2026 Diproyeksikan Rp7,45 Triliun
Berdasarkan hasil pembahasan yang disepakati, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp7,45 triliun.

Rinciannya meliputi PAD sebesar lebih dari Rp3,964 triliun, pendapatan transfer pemerintah pusat lebih dari Rp2,339 triliun, dan pendapatan transfer antardaerah lebih dari Rp741,628 miliar.

Sementara belanja daerah direncanakan mencapai lebih dari Rp7,516 triliun.
Dari jumlah tersebut, belanja operasi dialokasikan lebih dari Rp6,017 triliun, yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial.

Belanja modal mencapai lebih dari Rp1,462 triliun, antara lain untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap dan aset lainnya.
Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dialokasikan lebih dari Rp37,188 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan lebih dari Rp470,863 miliar, yang seluruhnya bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Untuk pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah, tidak dialokasikan dalam perubahan KUA-PPAS 2026.
KUA-PPAS 2027 Jadi Dasar Penyusunan RAPBD

Sementara itu, kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi dasar awal penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Kota Bekasi Tahun 2027.

Pemkot Bekasi sebelumnya telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS 2027 kepada DPRD melalui rapat paripurna pada 13 Juli 2026. Selanjutnya, rancangan tersebut dibahas melalui beberapa kali pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.

Untuk 2027, pendapatan daerah diproyeksikan lebih dari Rp6,513 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas PAD lebih dari Rp3,828 triliun, transfer pemerintah pusat lebih dari Rp2,312 triliun, dan transfer antardaerah lebih dari Rp373,436 miliar.

Adapun belanja daerah direncanakan mencapai lebih dari Rp6,697 triliun. Belanja operasi diproyeksikan lebih dari Rp5,529 triliun, sedangkan belanja modal mencapai lebih dari Rp1,152 triliun.

Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp15 miliar.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp210,798 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2026.

Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp47 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal daerah. Dengan demikian, pembiayaan netto diproyeksikan mencapai Rp163,798 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Harris juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi atas dukungan terhadap upaya merefungsi Jalan Muhammad Yamin.

Menurut Harris, jalan tersebut kini sudah dapat kembali dilalui kendaraan sehingga membantu kelancaran transportasi masyarakat.

Kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan kebijakan anggaran daerah. Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi diharapkan dapat menjaga konsistensi pelaksanaan anggaran agar kebijakan fiskal yang telah disepakati memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah. (Red/JN/Nzr).