JAKARTA, jaringannasional.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya yang semakin berkembang.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kantor Staf Presiden.
Forum lintas sektor itu membahas tata kelola peredaran rokok elektrik dari berbagai perspektif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi. BNN secara khusus menyoroti potensi penggunaan perangkat vape sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran zat berbahaya.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengungkapkan, sepanjang 2026 pihaknya telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, serta 1,3 ton ketamin.
Temuan tersebut, kata Aldrin, menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya persoalan yang perlu diantisipasi dalam perkembangan peredaran zat narkotika dan zat adiktif, termasuk dalam bentuk cair yang berpotensi dikonsumsi melalui perangkat rokok elektrik.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
Menurut dia, persoalan peredaran zat berbahaya tidak semata-mata berkaitan dengan aspek kesehatan. Dampaknya dapat meluas menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan beban negara.
Beban tersebut antara lain dapat muncul dari kebutuhan rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, hingga pembiayaan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk membendung potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.
Namun, BNN menegaskan bahwa usulan pelarangan tersebut belum menjadi keputusan final. Opsi tersebut masih berada dalam proses pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.
BNN juga menyatakan akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan. Kajian tersebut diharapkan dapat memastikan setiap keputusan memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan lintas kementerian dan lembaga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari formula kebijakan yang mampu memperkuat pengawasan peredaran rokok elektrik sekaligus mencegah produk tersebut dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan zat narkotika maupun zat adiktif.
Dengan demikian, penguatan tata kelola vape tidak hanya diarahkan pada aspek pengawasan perdagangan, tetapi juga pada upaya perlindungan masyarakat dari potensi dampak yang lebih luas akibat penyalahgunaan zat berbahaya.
(Red/JN ) Sumber Humas BNN












