Unit Reskrim Polsek Pondok Gede !!! Ungkap Kasus Curanmor, Berkas Tersangka P21 dan Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Jaringannasional.com – Kota Bekasi.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Gede di bawah pimpinan IPTU Gatot berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku diketahui bernama M. Nur, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Wahab, Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, pelaku berhasil diamankan dan resmi ditahan sejak 5 April 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana.Perkembangan penanganan perkara menunjukkan hasil yang signifikan. Pada 1 Juni 2026, berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sepeda motor telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ampun bagi pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.

Polsek Pondok Gede juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Pondok Gede dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga dari ancaman kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Yusup Bahtiar