Diduga Langgar Spek PUPR, Proyek Jalan Rp36 Miliar Ruas Baros–Sagaranteun Disorot JWI Sukabumi RayaMenulis.

Jaringannasional.com – SUKABUMI.

Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun Segmen 6 senilai Rp36,13 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan DPD Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya.

Sejumlah temuan lapangan memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.Berdasarkan data papan proyek milik UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bina Infra dengan Nomor Kontrak 139/RKS/PUR.08.01/PPK/SPK/PJ2WPI/II/2026.

Kontrak ditandatangani pada 17 Maret 2026 dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 30 Maret 2026 dan masa pelaksanaan selama 195 hari kalender.Namun hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim JWI Sukabumi Raya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Pada pekerjaan lapis pondasi agregat (LPA), material yang digunakan diduga masih bercampur lumpur dan didominasi batu brangkal, sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi daya ikat aspal cair terhadap permukaan jalan.

“Ini proyek bernilai lebih dari Rp36 miliar yang menggunakan uang rakyat. Kami menemukan material agregat yang diduga masih berlumpur dan proses pelapisan aspal yang tidak merata. Jika kondisi ini benar terjadi dan tidak segera diperbaiki, kualitas jalan berpotensi cepat mengalami kerusakan,” ujar Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya.Sorotan juga muncul pada pekerjaan pelebaran badan jalan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat tumpukan batu brangkal pada area pelebaran, namun belum tampak adanya pemasangan tulangan besi atau wiremesh yang lazim digunakan untuk memperkuat konstruksi beton pada titik-titik tertentu sesuai kebutuhan teknis.

Menurut Lutfi, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengingat ruas Baros–Sagaranteun merupakan jalur vital yang setiap hari dilintasi kendaraan bermuatan berat, termasuk truk pengangkut hasil pertanian dan perkebunan.“Jalan ini merupakan urat nadi perekonomian masyarakat.

Jika konstruksinya tidak sesuai spesifikasi teknis, dikhawatirkan akan terjadi retak, amblas, atau kerusakan dini yang akhirnya merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegasnya.Selain persoalan teknis pekerjaan, JWI juga menyoroti papan informasi proyek yang masih mencantumkan kolom Konsultan Pengawas dalam kondisi kosong.

Padahal fungsi pengawasan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin mutu pekerjaan konstruksi pemerintah.Sebagai tindak lanjut, DPD JWI Sukabumi Raya berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat serta UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi guna meminta klarifikasi dan data pendukung, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi mutu material, hasil uji laboratorium aspal, serta dokumen pengawasan proyek.

“Kami akan menempuh langkah resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan transparan dan akuntabel. Anggaran Rp36 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jawa Barat,” kata Lutfi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bina Infra selaku pelaksana pekerjaan, Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat, maupun UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Data Proyek • Kegiatan: Rekonstruksi Jalan Ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun Segmen 6• Nilai Kontrak: Rp36.131.888.781,00• Pelaksana: PT Bina Infra• Tanggal Kontrak: 17 Maret 2026• SPMK: 30 Maret 2026• Durasi Pekerjaan: 195 Hari Kalender

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dede