Oleh: Edi Rosadi
Kabid Penelitian, Pengembangan, dan Sport Science KONI Kota Bekasi
(Catatan dari FGD Lex Sportiva Fakultas Hukum UIA, 11 Agustus 2026)
Permainan dan Hukum yang Menyendiri
Di atas rumput hijau, waktu seolah-olah dipahat oleh sepasang babak dan sebilah peluit wasit. Ketika bola bergulir, ada ikhtiar purba manusia untuk menciptakan dunianya sendiri—dunia yang terpisah dari riuh rendah politik, terbebas dari kecemasan pasar, dan steril dari campur tangan hukum negara. Dalam ruang bertembokkan garis kapur putih itulah lahir sebuah tatanan bernama lex sportiva. Ia hadir bagai kerajaan otonom yang memancarkan norma khusus (sui generis), dikonstruksikan oleh federasi olahraga transnasional agar permainan tetap menjadi permainan.
Sejak abad ke-20, para pemikir hukum keolahragaan melihat lex sportiva sebagai doktrin yang gigih mempertahankan kemandiriannya. Dari Lausanne hingga Helsinki, dari statuta FIFA hingga putusan Court of Arbitration for Sport (CAS), tatanan ini menolak intervensi hukum positif negara manapun.
Dalam kacamata ilmuwan hukum seperti Dimitrios Panagiotopoulos maupun Leonardo V. P. de Oliveira, lex sportiva merangkum nilai-nilai lex ludica—aturan teknis pertandingan—sekaligus penegakan disiplin internal yang mengikat atlet dan klub tanpa perlu menyentuh meja hijau peradilan umum. Permainan, dalam bentuknya yang paling murni, menghendaki agar setiap sengketa diselesaikan di rumahnya sendiri.
Ken Foster memetakan tatanan hukum transnasional ini sebagai Global Sports Law, sebuah rezim otonom yang melampaui batas-batas kedaulatan tradisional. Namun, sebagaimana sering direfleksikan dalam esai-esai kemanusiaan, tidak ada tatanan norma yang benar-benar bisa melayang di atas ruang hampa.
Gelanggang olahraga senantiasa menancap di atas tanah sebuah kota, di bawah naungan bendera sebuah republik, dan di tengah warga yang terikat undang-undang. Di sinilah dialektika bermula: sejauh mana hukum otonom yang lahir dari komunitas olahraga internasional dapat mempertahankan kedaulatannya tatkala berhadapan dengan instrumen hukum daerah hasil legislasi lokal?
Ketika Kota Memagari Gelanggang
Pada 2019, Pemerintah Kota Bekasi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Lembaran daerah yang diundangkan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rahmat Effendi serta diprakarsai Dinas Kepemudaan dan Olahraga ini tidak sekadar memuat pasal-pasal administratif. Perda ini menjadi titik temu ketika negara lokal—dalam wujudnya yang paling konkret dan dekat dengan warga—memasuki gelanggang yang sebelumnya dikuasai norma-norma privat transnasional.
Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2019 menandai babak transformasi penting lex sportiva di tingkat lokal. Jika dalam ajaran klasik lex sportiva dianggap beroperasi secara supranasional, keberadaan Perda ini memicu proses kontekstualisasi. Hal ini selaras dengan pemikiran Mark James yang menamakannya sebagai transmisi menuju National Sports Law yang berjenjang hingga ke tingkat tata kelola daerah. Perda ini menyerap prinsip pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan keolahragaan ke dalam kerangka hukum administrasi negara.
Melalui regulasi daerah ini, lex sportiva mengalami pergeseran bentuk. Norma olahraga yang tadinya bertumpu semata-mata pada kesepakatan sukarela antara federasi dan anggotanya kini bertransformasi menjadi bagian dari kewajiban publik.
Pemerintah Kota Bekasi tidak lagi memandang olahraga sekadar sebagai atraksi privat, melainkan sebagai urusan pemerintahan daerah yang wajib dibina, didanai melalui APBD, dan dipertanggungjawabkan secara hukum publik. Di titik ini, batas antara sporting law (hukum murni milik komunitas olahraga) dan law and sports (hukum negara yang diterapkan pada aktivitas olahraga) menjadi kian kabur dan saling bertautan.
Dialektika Otonomi dan Birokrasi Lokal
Di dalam Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2019, norma-norma keolahragaan diselaraskan dengan tata pamong daerah. Negara lokal hadir menyediakan prasarana, mengatur perizinan, mengalokasikan APBD, hingga memetakan cabang olahraga unggulan. Ketika ruang publik dan stadion dibangun dengan uang rakyat, lex sportiva tidak lagi bisa bersikap asing terhadap aturan-aturan hukum publik.
Transformasi ini melahirkan simbiosis unik sekaligus ketegangan tersembunyi. Di satu sisi, lex sportiva membutuhkan daya jangkau dan kepastian hukum positif yang dimiliki instrumen negara. Tanpa penyediaan fasilitas oleh pemerintah daerah, jaminan keselamatan, serta kerangka perlindungan kerja bagi atlet yang dijamin peraturan perundang-undangan, kompetisi olahraga modern akan lumpuh. Perda Kota Bekasi hadir mengisi ruang-ruang material yang tidak dapat dijangkau oleh statuta internal federasi olahraga.
Di sisi lain, terdapat potensi benturan tatkala logika birokrasi daerah bersinggungan dengan otonomi federasi. Lex sportiva mensyaratkan bahwa pengangkatan pengurus, penetapan aturan permainan, dan penyelesaian sengketa teknis harus bebas dari intervensi politik atau pejabat publik. Sejarah keolahragaan nasional mencatat betapa intervensi negara yang berlebihan kerap memicu sanksi pembekuan dari federasi internasional seperti FIFA.
Namun, Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2019 merajut jalan tengah dengan tidak mengambil alih fungsi teknis lex ludica dari induk organisasi cabang olahraga. Sebaliknya, Perda ini memposisikan diri sebagai payung hukum administrasi yang memfasilitasi eksistensi komunitas olahraga di daerah, seraya memastikan bahwa pengelolaan fasilitas publik tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance).
Batas Arbitrase dan Bayang-Bayang Pidana
Salah satu benteng terkuat lex sportiva adalah mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase khusus, seperti Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) atau lembaga arbitrase keolahragaan lainnya, yang memotong jalur peradilan umum. Prinsip ini diakui dalam kerangka hukum keolahragaan nasional untuk menyelesaikan perselisihan kontrak dan etik.
Namun, tatkala tindak pidana—seperti kekerasan fisik secara brutal di dalam lapangan atau kerusuhan antarsuporter—terjadi di wilayah Kota Bekasi, doktrin otonomi mutlak lex sportiva menemui batasnya.
Berdasarkan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), asas teritorialitas menegaskan bahwa hukum pidana negara berlaku atas setiap peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Republik Indonesia. Kode Disiplin federasi memang berlaku sebagai lex specialis untuk sanksi olahraga, tetapi tidak menghapuskan wewenang aparat penegak hukum tatkala sebuah tindakan memenuhi unsur kejahatan umum. Perda Kota Bekasi memperkuat batas ini dengan menegaskan fungsi pengawasan dan ketertiban umum di daerah.
Selain itu, dalam hal hubungan kerja antara atlet dan klub, kerangka hukum terkini memastikan bahwa hak-hak normatif atlet tidak lagi diserahkan sepenuhnya pada kewenangan sepihak pengurus klub. Kontrak kerja keolahragaan kini wajib menghormati standar keselamatan, jaminan kesehatan, dan hak-hak atlet sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional. Dengan demikian, lex sportiva di tingkat lokal tidak lagi berdiri sebagai wilayah ekstrateritorial yang terisolasi, melainkan terintegrasi ke dalam sistem hukum nasional yang melindungi hak-hak mendasar warganya.
Hukum pada Sebuah Tebing Waktu
Refleksi atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2019 menunjukkan bahwa lex sportiva bukanlah dogma abadi yang tak tersentuh dari langit ide-ide murni. Ketika diturunkan ke bumi lokal, lex sportiva mengalami demistifikasi. Ia tak lagi menjadi tatanan privat yang asing, melainkan berubah menjadi norma yang hidup dan berdialog dengan hukum administrasi negara.
Transformasi ini memberikan gambaran jernih tentang hakikat hukum di dalam masyarakat yang berubah. Negara, melalui peraturan daerahnya, tidak boleh memberangus otonomi dan kebebasan kreatif yang menjadi esensi olahraga. Namun sebaliknya, komunitas olahraga pun tidak bisa terus-menerus bersembunyi di balik tameng otonomi untuk menghindar dari akuntabilitas publik, perlindungan hukum bagi atlet, dan penegakan hukum pidana.
Di atas garis-garis kapur arena olahraga Kota Bekasi, antara peluit wasit yang mengendalikan pertandingan dan Perda yang menjaga ketertiban warga, sebuah titik temu telah dibangun. Hukum keolahragaan senantiasa bergerak dinamis. Ia terus menyesuaikan diri—seperti halnya kehidupan sosial yang selalu mencari keseimbangan antara kebebasan untuk bermain dan aturan yang memastikan keadilan untuk semua.
Bentara, 12 Agustus 2026
Red/JN.











