Oleh: Samodra Wibawa
(FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro)
Buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam sebenarnya bukan buku baru. Buku tersebut diluncurkan di Jakarta pada 26 Agustus 2025, bertepatan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Buku itu ditulis Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush’ab Muqoddas atas inisiatif Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar.
Kini, buku tersebut kembali menjadi perbincangan. Bukan terutama karena isinya, melainkan karena muncul polemik terkait pencantuman nama sejumlah tokoh sebagai kontributor.
Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, misalnya, menyatakan tidak pernah mengirim tulisan untuk buku tersebut. Gus Kautsar juga mempertanyakan pencantuman namanya karena mengaku tidak pernah menulis untuk buku itu. Sementara Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya hanya menjadi narasumber wawancara, bukan penulis buku.
Polemik mengenai kepengarangan tentu penting. Nama seseorang tidak semestinya dicantumkan sebagai penulis atau kontributor tanpa dasar yang jelas. Namun, persoalan buku Islam Ala Prabowo sesungguhnya lebih luas daripada sekadar soal siapa menulis apa.
Judul buku itu sendiri mengandung pertanyaan filosofis sekaligus politis: apa yang dimaksud dengan “Islam ala Prabowo”?
Pertanyaan ini penting karena Islam bukanlah milik seorang presiden. Islam memiliki sumber ajaran sendiri, yakni Al-Qur’an dan Sunnah, yang kemudian berkembang melalui tradisi keilmuan yang panjang.
Karena itu, ketika nama seorang pemimpin politik ditempelkan langsung pada kata “Islam”, kita perlu berhati-hati agar tidak terjadi pembalikan hubungan antara agama dan kekuasaan.
Apakah Islam digunakan untuk menjelaskan seorang pemimpin?
Ataukah seorang pemimpin justru dijadikan ukuran untuk menjelaskan Islam?
Kedua hal tersebut memiliki konsekuensi politik dan teologis yang berbeda.
“Islam ala Prabowo” dapat dipahami sebagai upaya membaca bagaimana seorang Muslim bernama Prabowo Subianto menjalankan keyakinan dan nilai-nilai agamanya. Dalam pengertian ini, tentu tidak ada masalah. Setiap Muslim, termasuk seorang presiden, memiliki pengalaman keberagamaan yang menarik untuk dikaji.
Persoalan muncul ketika pengalaman keberagamaan seorang penguasa berpotensi berubah menjadi narasi legitimasi kekuasaan.
Sejarah politik menunjukkan bahwa kekuasaan selalu membutuhkan legitimasi. Max Weber (1978) menjelaskan bahwa dominasi politik tidak hanya bertumpu pada kekuatan, tetapi juga membutuhkan legitimasi yang membuat kepatuhan terhadap kekuasaan dipandang sah.
Dalam masyarakat religius, agama merupakan salah satu sumber legitimasi yang sangat kuat.
Karena itu, kedekatan antara agama dan kekuasaan selalu mengandung dua kemungkinan.
Pertama, agama dapat menjadi kekuatan moral yang mengendalikan kekuasaan. Kedua, agama dapat dimanfaatkan oleh kekuasaan untuk memperkuat legitimasi dirinya.
Yang pertama sehat bagi demokrasi. Yang kedua harus diawasi.
Islam sendiri memberikan landasan kuat agar agama tidak sekadar menjadi stempel kekuasaan. Al-Qur’an memerintahkan umat untuk menegakkan keadilan, bahkan ketika keadilan tersebut berhadapan dengan kepentingan diri sendiri maupun kelompok.
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan…”
(QS. An-Nisa: 135)
Dengan demikian, seorang pemimpin tidak otomatis menjadi Islami hanya karena disebut Islami. Ia juga tidak menjadi Islami semata-mata karena dekat dengan ulama, rajin menghadiri acara keagamaan, atau memiliki buku yang menceritakan pengalaman spiritualnya.
Keislaman seorang pemimpin semestinya diuji melalui kebijakan dan tindakan kekuasaannya.
Apakah ia adil? Apakah hukum berlaku bagi yang kuat maupun yang lemah? Apakah negara melindungi fakir miskin? Apakah korupsi diperangi?
Apakah kekayaan negara dikelola untuk kemaslahatan rakyat? Apakah kritik terhadap pemerintah diberi ruang? Apakah kekuasaan digunakan untuk melayani, bukan menguasai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih substantif daripada sekadar apakah seorang pemimpin dapat disebut sebagai pemimpin yang Islami.
Dalam konteks itulah, pernyataan yang lebih tepat barangkali bukan “Islam ala Prabowo”, melainkan “Prabowo ala Islam”.
Perbedaannya sederhana, tetapi mendasar.
“Islam ala Prabowo” menempatkan Prabowo sebagai subjek untuk menjelaskan Islam. Sebaliknya, “Prabowo ala Islam” menempatkan Islam sebagai ukuran untuk menilai Prabowo.
Yang pertama bertanya: bagaimana Prabowo mengamalkan Islam?
Yang kedua bertanya: sejauh mana Prabowo dan pemerintahannya memenuhi prinsip-prinsip Islam?
Bagi publik, pertanyaan kedua jauh lebih penting.
Sebab, Islam tidak seharusnya menjadi alat untuk membuat seorang pemimpin kebal dari kritik. Sebaliknya, Islam harus menjadi sumber keberanian moral untuk mengkritik kekuasaan.
Dalam tradisi politik Islam, prinsip amar ma’ruf nahi munkar menempatkan masyarakat dalam posisi moral untuk mengingatkan penguasa. Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud menyebutkan keutamaan menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.
Terlepas dari perbedaan penafsiran terhadap hadis tersebut, pesan moralnya jelas: kedekatan agama dengan kekuasaan tidak boleh mematikan fungsi kritik agama terhadap kekuasaan.
Karena itu, akan menjadi problematis apabila Islam terlalu dekat dengan pemerintah sehingga setiap kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai kritik terhadap Islam.
Pemerintah bukan Islam. Presiden bukan Islam. Menteri bukan Islam. Partai politik juga bukan Islam.
Mereka adalah manusia dan institusi yang dapat benar, tetapi juga dapat salah.
Karena itu, tidak boleh terjadi sakralisasi kekuasaan melalui agama. Sebaliknya, kekuasaanlah yang harus selalu dikembalikan kepada nilai-nilai moral yang lebih tinggi.
Buku Islam Ala Prabowo karena itu perlu dibaca secara kritis. Bukan karena kita menolak membaca sisi keagamaan seorang presiden, melainkan karena kita perlu menjaga garis batas antara agama sebagai sumber etika kekuasaan dan agama sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.
Polemik mengenai pencantuman nama sejumlah tokoh semakin memperkuat kebutuhan tersebut.
Jika ada tokoh yang dicantumkan sebagai kontributor sementara yang bersangkutan merasa tidak pernah memberikan tulisan, persoalannya bukan semata-mata teknis editorial. Ini menyangkut amanah ilmiah.
Dalam tradisi akademik, nama merupakan bentuk tanggung jawab. Jika seseorang disebut sebagai penulis, pembaca berhak menganggap yang bersangkutan bertanggung jawab atas isi tulisan tersebut.
Jika seseorang hanya menjadi narasumber, statusnya semestinya disebut sebagai narasumber. Jika pendapatnya dikutip, kutipan harus dijelaskan secara terang. Jika wawancara digunakan sebagai bahan penyusunan buku, prosesnya pun semestinya transparan.
Apalagi buku tersebut membawa nama Islam, yang mengajarkan amanah dan sidq atau kejujuran.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
(QS. An-Nisa: 58)
Justru karena buku tersebut berbicara tentang Islam, standar etikanya semestinya lebih tinggi.
BAZNAS sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tidak digunakan dalam pembuatan maupun penerbitan buku tersebut. Klarifikasi ini penting karena peluncuran buku berlangsung dalam rangkaian Rakornas BAZNAS.
Namun, transparansi mengenai sumber pembiayaan hanyalah satu bagian dari persoalan.
Publik juga membutuhkan transparansi mengenai proses penyusunan buku, kontribusi masing-masing tokoh, mekanisme persetujuan pencantuman nama, serta posisi kelembagaan para penggagas buku.
Mengapa hal itu penting?
Karena ketika agama, elite politik, lembaga keumatan, dan presiden berada dalam satu narasi, publik berhak mengetahui batas antara inisiatif keagamaan, komunikasi politik, dan pencitraan kekuasaan.
Buku semacam ini sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang positif apabila ditempatkan sebagai kajian objektif mengenai hubungan agama, kepemimpinan, dan kehidupan berbangsa.
Namun, buku tersebut dapat menjadi problematik apabila hanya berhenti sebagai narasi pujian terhadap penguasa.
Pemimpin membutuhkan orang-orang yang berani mengatakan benar ketika ia benar dan salah ketika ia salah.
Ulama tidak semestinya menjadi ornamen kekuasaan. Ulama justru harus menjadi salah satu penjaga moral kekuasaan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat untuk pemerintahan Prabowo bukanlah:
“Apakah Prabowo sudah mengamalkan Islam?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apakah kekuasaan Prabowo semakin mendekatkan Indonesia kepada nilai-nilai yang diperintahkan Islam: keadilan, amanah, kejujuran, perlindungan terhadap yang lemah, pemberantasan kezaliman, dan kemaslahatan rakyat?”
Jika jawabannya ya, masyarakat tidak membutuhkan buku untuk meyakinkannya. Rakyat akan merasakan sendiri melalui kehidupan sehari-hari.
Sebaliknya, jika kebijakan pemerintah bertentangan dengan keadilan, seribu buku tentang kesalehan seorang pemimpin pun tidak akan mampu mengubah kenyataan.
Islam tidak membutuhkan Prabowo untuk menjadi Islam. Prabowo-lah yang membutuhkan nilai-nilai Islam untuk menguji, membimbing, dan mengendalikan kekuasaannya.
Red/JN/*












