Dishub Kota Bekasi Gandeng Taspen, Siapkan Perlindungan Finansial ASN Jelang Pensiun

BEKASI | jaringannasional.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjalin kerja sama dengan PT Taspen (Persero) dalam program asuransi sebagai bagian dari upaya mempersiapkan kesejahteraan dan perlindungan finansial aparatur sipil negara (ASN) menjelang masa pensiun.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, dalam kegiatan apel ASN Pemerintah Kota Bekasi, Senin (26/10/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan kerja sama ini bertujuan membantu para pegawai mempersiapkan kondisi finansial sebelum memasuki batas usia pensiun (BUP).

Menurutnya, perencanaan keuangan sejak masih aktif bekerja menjadi salah satu langkah penting agar ASN memiliki kesiapan yang lebih baik ketika memasuki masa purnatugas.

“Tujuannya adalah melakukan persiapan-persiapan terhadap batas usia pensiun (BUP) bagi seluruh aparatur. Kita ingin memastikan para pegawai memiliki kesiapan finansial dan perlindungan yang matang saat memasuki purnatugas nanti,” ujar Zeno seusai apel.

Melalui kerja sama tersebut, aparatur di lingkungan Dishub Kota Bekasi akan diikutsertakan dalam program asuransi dengan mekanisme pembayaran premi secara bulanan. Ketentuan mengenai pembayaran premi dan pelaksanaan program diatur berdasarkan syarat serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Premi yang dibayarkan secara berkala selama masa kepesertaan diharapkan dapat memberikan manfaat berupa tabungan dan perlindungan finansial sesuai dengan ketentuan program yang disepakati.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong perencanaan kesejahteraan pegawai agar masa transisi dari kehidupan kerja menuju masa pensiun dapat dijalani dengan lebih terencana.

Dengan adanya program tersebut, Dishub Kota Bekasi berharap para pegawai dapat mempersiapkan masa depan sejak dini, sehingga tetap memiliki ketenangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab selama masa pengabdian.

Meski demikian, manfaat yang akan diterima peserta, termasuk ketentuan pencairan dana dan cakupan perlindungan, mengacu pada isi perjanjian serta aturan program yang berlaku.

jaringannasional.com — Akurat, Terpercaya, untuk Indonesia.

(nzr)