KDKMP: Milik Rakyat atau Negara?

Jaringannasional. Com

Oleh: Samodra Wibawa
(FISIPOL UGM; Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan)

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menawarkan janji besar: memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut patut diapresiasi. Namun, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari kemuliaan tujuan dan besarnya anggaran. Cara program dirancang dan dijalankan juga harus diuji: apakah benar-benar akan memperkuat ekonomi rakyat atau justru menjadikan rakyat sebagai sasaran proyek pemerintah?

Kritik terhadap KDKMP bukanlah penolakan terhadap koperasi, apalagi terhadap pembangunan ekonomi desa. Persoalan yang perlu dipertanyakan adalah identitas, kekuasaan, dan kemandirian koperasi.

Pertama, persoalan pembentukan koperasi.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mendorong pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia. Percepatan ini berpotensi memperluas kelembagaan ekonomi di desa. Namun, proses pembentukannya semestinya tetap bertumpu pada kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan warga.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaannya demokratis, serta organisasinya mandiri. Dengan demikian, koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dimiliki masyarakat.

Pertanyaannya, apakah warga memahami usaha yang akan dijalankan, bersedia berpartisipasi, dan memiliki kepentingan nyata terhadap keberhasilan koperasinya?

Kedua, siapa yang mengendalikan keputusan?

Dalam koperasi, anggota merupakan pemilik organisasi yang memiliki hak untuk menentukan arah usaha melalui mekanisme demokratis. UU Nomor 25 Tahun 1992 menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pengurus menjalankan mandat organisasi, sedangkan pengelola profesional dapat diangkat untuk menangani kegiatan usaha.

Keterlibatan BUMN dalam pembangunan fasilitas, pengadaan sarana, pembiayaan, atau penyediaan tenaga profesional tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip koperasi. Negara memang dapat membantu mengatasi keterbatasan modal dan kapasitas manajemen.

Akan tetapi, bantuan tersebut menjadi persoalan apabila keputusan strategis beralih dari anggota kepada pihak yang menyediakan fasilitas atau mempekerjakan manajer. Jika anggota tidak memiliki pengaruh efektif terhadap pilihan usaha, penggunaan aset, penentuan pemasok, dan evaluasi pengelola, ke mana perginya prinsip demokrasi dalam koperasi?

Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara anggota, pengurus, pengelola, kementerian, dan BUMN yang terlibat. Siapa yang mengambil keputusan bisnis? Siapa yang mengawasi penggunaan dana? Kepada siapa manajer bertanggung jawab? Siapa yang menanggung risiko apabila usaha merugi?

Tanpa jawaban yang transparan, struktur kelembagaan yang besar justru berpotensi mengaburkan tanggung jawab.

Ketiga, persoalan kemandirian.

Koperasi yang berkelanjutan harus mampu memahami pasar, menentukan barang dan jasa yang dibutuhkan anggota, mengelola biaya, serta mengembangkan pendapatan sendiri.

Jika model usaha, bangunan, peralatan, kendaraan, pasokan, dan pengelolaannya sepenuhnya bergantung pada bantuan, arahan, serta pendampingan pemerintah, koperasi berisiko kehilangan ruang untuk menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi lokal.

Risiko ini penting diperhatikan karena karakter ekonomi setiap desa atau kelurahan berbeda. Desa pertanian membutuhkan penguatan pemasaran hasil panen, penyediaan input produksi, dan pengolahan pascapanen. Kawasan kerajinan memerlukan akses bahan baku, desain, dan pasar. Sementara itu, kelurahan perkotaan mungkin lebih membutuhkan konsolidasi perdagangan serta layanan distribusi.

Model bisnis yang seragam tidak selalu sesuai dengan kebutuhan yang beragam.

Memang, Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 mengarahkan pengembangan usaha KDKMP agar adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal. Namun, pertanyaannya, apakah arah kebijakan tersebut telah sesuai dengan kenyataan di lapangan?

Keempat, hasil dan dampak nyata program.

Jumlah koperasi yang terbentuk, gedung yang dibangun, kendaraan yang disediakan, dan dana yang disalurkan merupakan keluaran kegiatan (output). Namun, semua itu belum dengan sendirinya menunjukkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program KDKMP perlu dievaluasi berdasarkan dampak nyata yang dihasilkan. Apakah pendapatan anggota meningkat? Apakah biaya usaha menurun? Apakah produk lokal memperoleh akses ke pasar baru? Apakah program menciptakan pekerjaan yang layak? Dan yang tidak kalah penting, apakah koperasi mampu bertahan dalam jangka panjang?

Evaluasi juga perlu memperhitungkan kemungkinan tumpang tindih dengan BUMDes, koperasi yang telah ada, kelompok usaha, serta jaringan perdagangan lokal.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sendiri menyebutkan perlunya memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang sudah ada di desa atau kelurahan. Namun, apakah pelaksanaannya juga telah mempertimbangkan hal tersebut?

KDKMP semestinya memperkuat ekosistem ekonomi setempat, bukan sekadar menambah lembaga baru.

Dasar konstitusionalnya jelas. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan memberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 sampai terbentuknya undang-undang baru. Putusan tersebut menegaskan pentingnya mempertahankan karakter koperasi agar tidak kehilangan jati dirinya sebagai organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Prinsip internasional juga menempatkan kendali demokratis anggota serta otonomi dan kemandirian sebagai unsur penting koperasi. Kerja sama dengan pemerintah dimungkinkan, tetapi tidak seharusnya menghilangkan kendali anggota atas organisasinya (International Cooperative Alliance, 1995).

Karena itu, kritik terhadap KDKMP harus diarahkan pada perbaikan desain dan pelaksanaannya. Pemerintah perlu menjamin kewenangan nyata Rapat Anggota, transparansi aset dan pembiayaan, pertanggungjawaban pengelola kepada organ koperasi, serta kebebasan koperasi untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan kebutuhan lokal.

Keberhasilan program harus dinilai berdasarkan perubahan kesejahteraan anggota, bukan semata-mata capaian output.

Negara perlu hadir untuk memperkuat koperasi, tetapi tidak mengambil alih ruang yang semestinya menjadi milik anggotanya. KDKMP akan menjadi instrumen ekonomi rakyat apabila negara membantu anggota menjadi lebih berdaya dan mandiri.

Namun, program ini berisiko hanya menjadi nama tanpa makna apabila bangunan, modal, manajemen, dan keputusan bisnis lebih banyak ditentukan oleh pihak luar daripada oleh orang-orang yang seharusnya memiliki koperasi tersebut.