BEKASI | jaringannasional.com — Polemik mengenai alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026). Sejumlah anggota dewan meminta kejelasan terkait keberlanjutan anggaran Pokir yang selama ini menjadi salah satu instrumen untuk mengawal aspirasi masyarakat dari hasil reses maupun penyerapan aspirasi di lapangan.
Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Agus Rohadi, S.E., menyampaikan persoalan tersebut melalui interupsi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Menurut Agus, Pokir bukan sekadar usulan program, melainkan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mereka terima secara langsung.
Ia menjelaskan, anggota DPRD secara rutin menyerap berbagai kebutuhan masyarakat dan memasukkannya ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Prinsipnya, Pokir dewan itu diinput setiap kali reses melalui SIPD. Apapun alasannya, ini harus menjadi atensi karena melekat pada sumpah dan jabatan anggota dewan. Harapan kami, setiap Pokir yang diusulkan ada penyelesaian dan dikerjakan untuk masyarakat,” ujar Agus.
Agus mengakui kondisi keuangan daerah yang disebut tengah mengalami keterbatasan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan anggaran. Namun, menurut dia, kondisi tersebut perlu dihitung dan dipetakan secara rasional oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia berharap Pokir yang telah diusulkan dan diproses tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat direalisasikan hingga pengerjaan di lapangan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Terkait kepastian adanya pengurangan maupun penghapusan alokasi Pokir, Agus menyebut keputusan akhirnya masih bergantung pada pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD.
PSI Soroti Pengalihan Anggaran
Pandangan lebih kritis disampaikan anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PSI, Yeni Kristianti, S.E., saat ditemui seusai rapat paripurna.
Yeni menilai fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD memiliki posisi masing-masing dan tidak semestinya dialihkan begitu saja, termasuk dalam pengelolaan program yang berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat.
“Masing-masing pihak punya fungsi dan tanggung jawab tersendiri yang tidak bisa dialihkan atau digabung begitu saja, baik Pemerintah Kota maupun DPRD. Pengalihan anggaran program yang sudah direncanakan ini jelas tidak tepat secara prosedur dan aturan,” kata Yeni.
Ia mengaku kebijakan terkait pengalihan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi anggota DPRD ketika kembali bertemu masyarakat di daerah pemilihannya.
Menurut Yeni, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota dewan telah melalui proses penyerapan dan kemudian diperjuangkan agar masuk dalam perencanaan pembangunan.
“Kebijakan ini membuat para anggota dewan bingung saat turun ke lapangan. Ketika bertemu pengurus RT/RW dan masyarakat, apa yang harus kami sampaikan dan janjikan jika anggaran hasil penyerapan aspirasi justru menghilang?” ujarnya.
Yeni menegaskan, mayoritas anggota DPRD menurutnya tidak sepakat apabila anggaran yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat dialihkan tanpa dasar yang jelas.
Ia juga mempertanyakan penggunaan alasan efisiensi maupun keterbatasan keuangan daerah apabila pada saat bersamaan terdapat anggaran yang diarahkan untuk program pembangunan fisik pemerintahan.
Soroti Prioritas Pembangunan
Yeni juga mengkritisi penetapan program yang disebut sebagai “Renja Prioritas”. Menurutnya, program prioritas seharusnya ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan pembangunan infrastruktur pemerintahan.
“Kalau kita lihat, alokasi yang diklaim ‘Renja Prioritas’ itu mayoritas justru untuk pembangunan gedung-gedung pemerintahan, bukan hal mendesak yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Ia menilai persoalan banjir dan penataan lingkungan semestinya menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Bekasi karena dampaknya dirasakan langsung masyarakat.
“Jika Pemkot ingin bicara prioritas, kriteria prioritas itu harus berpatokan pada kepentingan langsung masyarakat. Kota Bekasi butuh penanganan konkret untuk mitigasi banjir dan penataan lingkungan,” tegas Yeni.
Ia mendesak agar anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi program hasil penyerapan aspirasi masyarakat dikembalikan sesuai peruntukan awal.
Keputusan Ada di Tingkat Fraksi dan Pembahasan Anggaran
Sementara itu, seorang anggota DPRD Kota Bekasi yang meminta namanya tidak disebutkan menilai persoalan Pokir perlu disikapi melalui mekanisme internal masing-masing fraksi.
Ia mengatakan anggota dewan pada dasarnya telah menyampaikan aspirasi agar Pokir tetap diakomodasi, namun keputusan dan langkah politik selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan fraksi.
“Soal Pokir, pada prinsipnya kami mengembalikan kepada kebijakan internal masing-masing fraksi. Kami di internal sudah menyampaikan aspirasi bahwa Pokir itu idealnya tetap ada untuk memperjuangkan kebutuhan warga. Cuma untuk keputusan dan langkah strategisnya seperti apa, kita hormati mekanisme rapat antar Ketua Fraksi,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pihak menyikapi dinamika terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) secara arif dan tidak memperuncing perbedaan kepentingan antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, anggota DPRD memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap masuk dalam agenda pembangunan daerah.
Ia juga menilai kondisi keuangan daerah saat ini bersifat dinamis dan sementara. Karena itu, ia berharap tata kelola penganggaran serta pengawalan aspirasi masyarakat dapat kembali berjalan optimal seiring membaiknya kondisi fiskal daerah.
“Kondisi saat ini kita cermati bersama. Kita yakin ini dinamis dan temporer. Pada akhirnya, semua langkah yang diambil tentu demi menjaga kondusivitas serta penyelarasan keuangan daerah,” pungkasnya.
Menunggu Titik Temu Pemkot-DPRD
Polemik Pokir tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam menentukan pola penganggaran program hasil aspirasi masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah daerah menghendaki program yang sebelumnya dikaitkan dengan Pokir DPRD diintegrasikan ke dalam rencana kerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD mempertahankan Pokir sebagai instrumen untuk memastikan aspirasi konstituen yang mereka serap dapat diwujudkan dalam program pembangunan.
Persoalan tersebut masih akan bergulir dalam pembahasan pemerintah dan DPRD. Titik temu antara kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, dan aspirasi masyarakat akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nasib alokasi Pokir dalam penganggaran Kota Bekasi. (Red/JN/Nzr)













